A. Definisi UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 UU 32/2009)
B. Kriteria Usaha Kegiatan Wajib UKL-UPL
Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Pasal 34 Ayat 2 UU 32 / 2009)
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di Kabupaten Sleman telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018).
C. Persyaratan UKL-UPL
- Lokasi Rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai tata ruang;
- Mengisi formulir UKL-UPL sesuai Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. (Formulir UKL-UPL)
- Formulir UKL-UPL dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
b. Surat kuasa pengurusan UKL-UPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan;
d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah;
e. fotokopi IPPT sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau IMB dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan;
f. fotokopi dokumen hak atas tanah;
g. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah;
h. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
i. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
j. gambar draf site plan atau RTB yang ditandatangani pemrakarsa;
k. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;
l. perhitungan kebutuhan air;
m. perhitungan besaran dampak;
n. gambar/design teknis pengelolaan lingkungan hidup;
o. data dan informasi lain yang dianggap perlu; dan
p. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
D. Prosedur Pengajuan Rekomendasi UKL-UPL
E. FORMULIR PERMOHONAN, PERUBAHAN UKL-UPL DAN IZIN LINGKUNGAN
- Formulir Permohonan dan Formulir UKL-UPL (Unduh)
- Formulir Perubahan UKL-UPL dan Izin Lingkungan (Unduh)
F. PANDUAN TEKNIS FORMULIR UKL-UPL (Unduh)


