PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT IZIN LINGKUNGAN
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang wajib Memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Perda Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sleman
- Perbub No 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin
- Keputusan Bupati Sleman Nomor 17/Kep.KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
POSISI IZIN LINGKUNGAN DALAM PENTAHAPAN PERIZINAN DI KABUPATEN SLEMAN
* Urutan perizinan di Kabupaten Sleman
- IPPT / SKTBL;
- Dokumen Perolehan Tanah
- Dokumen Lingkungan Izin Lingkungan;
- 4. Dokumen RTB;
- 5. IMB;
- Izin Gangguan;
- Izin Teknis
Catatan:
* Izin Lingkungan ==========> pada tahap perencanaan
PENGERTIAN
- Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Ps 40 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009)
- Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi (Penjelasan Ps 40 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009)
- Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Ps 1 PP 27 Tahun 2012)
- Izin Lingkungan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Februari 2012 (PP 27 / 2012)
USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN WAJIB MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN
PROSES IZIN LINGKUNGAN
PROSES/PROSEDUR PEMBERIAN IZIN DI KABUPATEN SLEMAN